{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mba mau memastikan. kalau wp ada LB pph 21 sebesar LB setelah dihitung sampai resign 268.000 . rinciannya: DTP yg sudah lapor /diterima 1.468.250, non DTP 21 yang disetor 332.500. ini karena dtp>dari pph 21 yg dibayar sendiri, jadi LB yg 268000 itu gak bisa dikompen ke masa berikutnya ya?
|jawab =
iya kalo kasus dia DTP>dari pada yg di potong, jadi LB nya ga bisa di kompensasi, karena ketutup semua sama yang DTP harunsya
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~