{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kak mau nanya terkait sktd yang diambil melalui eSKTD pada djp online. untuk pengambilan eSKTD atas jasa persewaan kapal, pelayanan kepelabuhan dan jasa perbaikan kapal perlu dilampirkan RKIP?
|jawab =
hanya transaksi ini yg pake RKIP Fasilitas tidak dipungut PPN atas: a. impor alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f; b. penyerahan alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; pasal 6 ayat 5 PMK 41 2020
RIZKI SAFARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~