{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika di SPT 2019, aset gudang saya ada. tapi tidak sengaja tahun 2020 aset tersebut tehapus dalam SPT. gudang nya saya munculin lagi di SPT 2021 tanpa lakukan pembetulan SPT 2020 karena ikut PPS, pembetulan dianggap tidak disampaikan. apakah saya harus ikut pps untuk aset yg tidak sengaja terhapus di spt 2020
|jawab =
wp no respon
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~