{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#12Q: Mas/mbak sesuai PMK-75/2010, yang tidak bisa melakukan pengkreditan PM itu pihak penjualnya kan ya, mas/mbak?
|jawab =
#12A By pm. Transaksi jasa pengiriman paket. Bagi pihak pengguna jasa pajak masukan tsb dapat dikreditkan sepanjang tidak memenuhi ketentuan pm yg tidak bisa dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat 8 UU PPN stdtd UU HPP. Bagi pihak pengusaha jasa pengiriman paketnya, Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengiriman paket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf j yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengiriman paket tidak dapat dikreditkan (Pasal 3 PMK-56/PMK.03/2015)
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~