{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPS.Kak, terkait PPS. untuk harta yg tidak diinvestasikan, apakah cukup dengan membayar Pph final saja? dan tidak perlu melakukan pelaporan 3 tahun berturut turut kaya TA kemarin kan?
|jawab =
Pasal 18 ayat 1 PMK 196/2021 Wajib Pajak yang menyatakan mengalihkan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf d dan/atau menginvestasikan Harta bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf e harus menyampaikan laporan realisasi kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui laman Direktorat Jenderal Pajak. Kalau tidak ada repratiasi dan/atau investasi maka tidak perlu laporan realisasi
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~