{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mba mw tanya PPh 21 LB des krn dtp dong. Karyawan resign. Ketika dihitung ulang ternyata LB. PPh terutang : 1,5jt, sudah disetor: dtp : 1.2jt non dtp (bonus) 500k. nah kan ada LB 200rb. Aq masih agak bingung mengaplikasikannya dgn contoh yg di excel.mhon bantuannya
|jawab =
A1 pegawai tsb tetap dibuat di bulan november tapi espt memang buat A1 hanya bisa ketika membuka SPT masa desember . Tapi LB nov yg resign tsb kaitannya harusnya dgn SPT nov . Konsepnya yg bisa dikompensasikan / dikembalikan : LB Pegawai resign tsb dikurangi dulu dgn porsi DTP yg didapatkan pegawai tsb , kalau masih ada sisa baru sisanya boleh dikompensasikan/dikembalikan ke karyawan . Kalau WP tsb : LB : 286.000 Porsi DTP yg didapatkan : 1486.250 maka tidak ada yg bisa dikompensasikan ke masa des dan dikembalikan ke karyawan , mba
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~