{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau bikin bukpot pph 21 untuk non karyawan. tidak punya npwp, tapi tidak mau kasih ktp juga. bisa di 0000 kan saja kah bagian npwp?
|jawab =
Kalau dilihat di format bukti potong tidak final , formulir 1721-Vi . Ada isian 1. NPWP 2.NIK/paspor . 1.NPWP kalau tidak punya , sudah sesuai di OOO kan 2. NIK / Paspor Diisi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26 merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau diisi dengan nomor paspor dalam hal penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21/Pasal 26 merupakan Wajib Pajak Luar Negeri. Dasar aturan : Lampiran PER 14/PJ.2013
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~