{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika status saya Non Efektif karena pada tahun 2018-2020 bekerja di luar negeri, lalu saya ingin lapor SPT tahun 2021 (karena sudah sudah di dalam negeri) , apakah bisa ?
|jawab =
Secara ketentuan, pengaktifan kembali wp NE kan bisa via permohonan atau secara jabatan ya. Sesuai dengan per-04/2020 pasal 32, bahwa Kepala KPP dapat melakukan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif secara jabatan dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non-Efektif jika memenuhi kriteria salah satunya adlah Wajib Pajak menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan. Nah secara sistem, kalo npwp NE lalu lapor spt juga biasanya akan jadi aktif npwpnya setelah lapor.
SRI HARIMURTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~