{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mba mau tanya, "untuk pengajuan restitusi PPN akhir tahun buku syaratnya apa aja ya? kalau sudah lewat 1 tahun atau 2 tahun masih bisa diurus gak?"
|jawab =
Tidak diatur jangka waktu boleh/tidaknya restitusi, yang diatur adalah batas pembetulan SPT bila status SPT LB, yaitu 2 tahun sebelum daluwarsa. Terkait restitusi, dilihat dulu apakah dengan mekanisme biasa atau pendahuluan (pasal 17C, 17D, atau pasal 9 ayat (4)). Caranya nanti tinggal sesuaikan pilihan checklist di bagian II.H induk spt masa ppn
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~