{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
siang min mau nanya kalo Perusahaan ada memakai jasa marketing di luar negeri itu, apakah ada ppn dan pph nya?
|jawab =
PPN: bisa dijelaskan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sesuai resume berikut ya mba, jika memenuhi kriteria penyerahan maka terutang PPN: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1129 PPh: Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan yg dibayarkan ke WPLN merupakan objek pemotongan pph 26
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~