{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Salah satu divisi kami adalah rumah potong ayam melakukan pembelian ayam hidup kepada cabang usaha sreeya dan juga pembelian ayam hidup kepada peternak (orang pribadi atau badan). Pertanyaannya : 1. Apakah atas pembelian ayam hidup dari peternak harus dipungut PPh 22 ? karena kami melakukan konfirmasi dengan para vendor kami, terutama kepada vendor berstatus CV/PT, bahwa atas pembelian ayam hidup tidak dilakukan pemotongan PPh 22. Apa yang harus kami sampaikan kepada vendor-vendor tersebu
|jawab =
iya betul, di PMK-34 tidak ada pengecualian. Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. Atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~