{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kak, komisi penjaualan tu dikenai PPN JLN gak ya? Jadi ada perusahaan indonesia membayarkan komisi atas penjualan ke perusahaan china
|jawab =
DIgali dulu pemberian komisi ini atas jasa yang dilakukan pihak LN atau seperti apa. Jika iya, pemanfaatan jasanya sendiri di dalam daerah pabean/tidak? Jika iya, maka atas pemanfaatan tersebut WP harus menyetorkan sendiri PPN JLN-nya. Lebih lengkapnya cek di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1129
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~