{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah spt masa mei PPh Pasal 21 DTP masih bisa dilakukan pembetulan atau bagaimana solusinya ? Pasal 19B ayat 4 dapat menyampaikan pembetulan laporan realisasi Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Juni 2021 paling lambat tanggal 30 November 2021. kalau kejadian kyk gini gimana mas mba ?
|jawab =
sesuai dengan pasal 19 B pembetulan dapat dilakukan paling lambat 30 nov 2021. Maka skrg wp tidak bisa lakukan pembetulan realisasi lagi ya kak utk masa jan sampe Jun 2021
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~