{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
UU 40 Th.2007 tentang Perseroan Terbatas tidak mewajibkan RUPS dalam bentuk Akta Notaris. Kesimpulan sy , RUPS mengenai pembagian deviden , tidak wajib dlm bentuk Akta. Sudah betulkah kesimpulan sy ? Tks https://twitter.com/mei_karin/status/1480777931685130240 ============================================= Mas/Mbak, ini sebaiknya dijawab bagaimana ya?
|jawab =
coba digali aja dulu kak informasi perpajakan apa yang ditanyakan. terkait dengan legalisasi dokumen RUPS bukan di kita informasinya. mungkin aja sebenarnya wp mau mengarah ke dividen yang dikecualikan dari objek pajak, dimana sesuai pasal 24 pmk 18/2021, berdasarakan RUPS atau dividen interim sesuai dengan UU.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~