{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Sore min, mau tanya, jika suatu perusahaan mengimpor barang berupa sparepart mesin kemudian muncul PIB , dalam PIB tersebut ada BM, PPN dan PPh 2,5% Untuk PPN nya apa bisa dikreditkan?
|jawab =
PM dapat dikreditkan selama tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU CIKA. silahkan dicek dulu kk memenuhi atau tidak ya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~