{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp op punya npwp masih terdaftar dan aktif. tinggal di ln udh lebih dari 183 hari. penghasilan dia semua dari ln. yg ditanya kewajiban lapor spt MASA pph ps 21. udh di make sure berkali2. yg ditanya spt masa bukan spt tahunan.
|jawab =
kalau wp op tersebut bukan pemotong pph pasal 21, gak ada kewajiban lapor spt masa pph 21. definisi pemotong pph pasal 21 ada di pasal 1 angka 4 per 16/2016. Kalau terkait kewajiban wajib lapor atau enggaknya, mengacu ke pmk 9/2018 nya
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~