{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#69Q ada kode error seperti ini ketika menggunakan billing 411128-419 atas dividen op (shu dari koperasi)
|jawab =
#69A By pm. Yang termasuk bukan objek Pasal 4 ayat (3) i. bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; Jika yang dimaksud wp adalah dividen yang diterima wp op, harusnya kan bukan objek sepanjang diinvestasikan, kalo tidak diinvestasikan sesuai PMK-18/PMK.03/2021 maka harus d
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~