{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP membeli alat berat yg berada di indonesia, yg mana pemilik alat berat tsb adalah pihak LN dan tidak memiliki BUT. Aspek PPh PPN nga gmn ya kak?
|jawab =
atas pengasilan bisa teurtang PPh Pasal 26 terkait penjualan barang. untuk PPN karena pemilik barang WPLN dan bukan PKP maka tidak ada memenuhi transaksi pada Pasal 4 ayat 1 UU PPN.
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~