{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP tanya soal suami istri berNPWP masing" dan statusnya PH, masing" menjalankan UMKM, apakah omset dibawah 4.8M untuk NPWP masing" ? Atau total suami dan istri 4.8M ? Jika lebih keduanya harus PKP? Ini bagaimana ya mas/mba?
|jawab =
untuk menentukan penganaan pajaknya berhak pp 23 atau enggaknya, dilihat dari omzet gabungan melebihi 4.8M atau tidak sesuai apsal 4 ayat 2 pp 23/2018. Kalau terkait PKP, wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00. karena kondisinya, masing2 istri dan suami memiliki kewajiban perpajakan terpisah, maka penentuan omset dalam rangka kewajiban PKP masing masing
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~