{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Sub unit itu bisa bikin bukti potong atau engga?
|jawab =
Pasal 2 PER 17 (8) Pemotong/Pemungut Pajak dapat menunjuk Subunit Organisasi dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu untuk dan atas nama Pemotong/Pemungut Pajak, termasuk dalam pembuatan dan penyerahan bukti pemotongan/pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~