{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#6Q: Untuk pengisian form DGT itu tata cara nya gimana ya? Kan ada beberapa lembaran nah kami mengisi lembar 1 dan 2. Lembar 1 di isi oleh lawan transaksi, dan lembar 2 kalau ga ada di ganti dengan COR? kak klo petunjuk pengisian di lampiran per 25/2018 aja ya? atau ada yg lain?
|jawab =
#6A By pm. Petunjuk pengisiannya ada di lampiran PER-25/PJ/2018 mba. DGT sesuai PER-25/PJ/2018 ada dua halaman, semuanya diisi oleh pihak lawan transaksi diluar negeri. Yang diganti dengan COR itu apabila tidak bisa mengisikan penandasahan dibagian PART II. Pasal 4 PER-25/PJ/2018. (2) Penandasahan oleh Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dituangkan dalam Part II Form DGT. (3) Penandasahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digantikan dengan Cert
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~