{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp mau buat NPWP cabang, dan PPN nya di pusatkan, apakah bisa? kalo bisa aturannya dan tekhnis nya gimana ya?
|jawab =
bisa mengajukan pemusatan PPN setelah cabangnya terdaftar npwp. Ketentuan mengenai pemusatan ada di per 11/2020. Kalau ini pemusatan pertama kali, maka cabangnya harus dikukuhkan sebagai pkp terlebih dahulu sebelum dipusatkan PPN nya
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~