{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin tanya mas mba terkait dengan pengisian PPS , apabila saya punya hutang tetapi sudah diakui di SPT 2020 , apakah hutang tersebut bs di isikan pada form PPS sebagai pengurang dari harta yang diungkap pada PPS ? karena harta tersebut memang sebagian berasal dari hutang itu misalkan saldo saya 5 M , didalam saldo 5M yang mau saya ungkap, didalamnya ada 2,5 M merupakan hutang dari orang nah hutang tersebut sudah diakui di SPT Tahunan 2020 saya apakah di Form PPS boleh untuk dicantumkan k
|jawab =
selama utang itu masuk pengertian utang di PMK 196 th 2021 nya bisa saja. "Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta"
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~