{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Seorang WP bercerai dan memiliki KK baru bersama istri & 2 anak tiri nya (janda 2 anak). Sedangkan anak kandung dari WP bergabung dengan KK mantan istrinya. Bagaimana status PTKP WP bersangkutan? K2 atau K3? npwp istri baru gabung dengan wp. k3 kan ya kl kaya gini mas/mba? anak kandung wp ikut tanggungan mantan istri? anak tiri ikut tanggungan wp?
|jawab =
anak kandungnya ini apakah menjadi tanggungan sepenuhnya wp ini ? kalau iya brti bisa masuk tanggungan si wp. Yang dimaksud dengan "anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya" adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~