{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mba untuk meminta nsfp kan harus melaporkan spt ppn 3 bulan terakhir, kalau ada yang belum dilaporkan salah satu bulannya tetap tidak bisa ya mas/mba?
|jawab =
NSFP hanya diberikan kepada PKP yang memenuhi syarat sebagai berikut: 1) memiliki Kade Aktivasi dan Password; 2) telah mengaktivasi Akun PKP; dan 3) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir yang telah jatuh tempo secara berturut-turut pada tanggal PKP mengajukan permintaan NSFP.
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~