{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Untuk pembuatan 1721-A1, untuk memisahkan penghasilan yg dipotong dan ditunjang. Terkait pph 21 yg ditunjang, apakah harus di ceklis pilihan menu "Gross Up" nya?
|jawab =
Metode Gross Up adalah pemotongan pajak PPh 21 dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang jumlahnya sama besar dengan jumlah pajak yang dipotong dari karyawan. Tapi ini tidak diatur khusus di ketentuan kita , sbnrnya WP mau pakai metode gross up/tidak boleh2 aja itu pilihan WP . Di espt pph 21 diberikan menu " Gross Up" dibagian tunjangan pph sbg alat bantu perhitungan WP yg memakai metode gross up . Jadi infokan saja , Mas. Jika Tunjangan PPh 21 diberikan dengan metode gross up , Silakan dichecklist " Gross Up " dibagian Tunjangan pph ketika pembuatan bukti potong A1nya . Jika Tunjangan PPh 21 diberikan tidak dengan metode gross up maka tidak perlu dicheck list " Gross Up " tsb .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~