{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPS: saya mau tanya, dalam PPS kebijakan 1 & 2 apabila harta DN tidak diinvestasikan, setelah PPS apakah ada laporan tahunan PPS yang harus disampaikan selama 3 tahun seperti laporan tahunan TA sebelumnya ??
|jawab =
untuk pelaporan yang diatur hanya untuk investasi aja. kalau dia ga ada investasi ga ada pelaporan kaya TA. efeknya hanya pelaporan di SPT tahunannya aja.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~