{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
biaya rapid tes karyawan untuk tujuan pengiriman barang/ penjualan barang/ perjalanan dinas apakah boleh dibebankan pada laporan keuangan? apakah termasuk DE atau NDE? mohon informasinya
|jawab =
kalau wp menanyakan bisa dibebankan dalam laporan keuangan atau tidak, kembali ke ketentuan PSAK yang berlaku, namun kalau secara perpajakannya, ini kembali ke pasal 6 dan 9 UU PPh, kalau memang masuk dalam pasal 6 maka bisa dibiayakan.
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~