{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP berjualan di market place luar negeri dan sudah dipotong pajak penjualan di negara tempat berjualan, apa harus bayar pajak di indonesia juga?
|jawab =
Dari segi pph, bisa dijelaskan bahwa: - Objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari "luar Indonesia", WPDN dikenai Pajak Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. PPN dijelaskan cakupan ppn sesuai pasal 4 UU PPN
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~