{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
halo ka, mau tanya, tolong pencerahannya ya. Dalam hitungan pph pasal 21 bpjs kesehatan yg dibayarkan perusahaan apakah termasuk dalam penambah bruto, perusahaan bayar 4%, 1% dibayar karyawan. Mohon pencerahannya ka, tks
|jawab =
Untuk perlakuan bpjs tetap mengacu ke per 16/2016 dan resume berikut ya mas: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1137 Bila premi kesehatan dibayar oleh pemberi kerja, maka dalam menghitung PPh Pasal 21 premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai, bila dibayar oleh karyawan, maka bukan biaya bagi OP (tidak boleh menjadi pengurang dalam menghitung PPh 21)
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~