{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
op punya harta diikutkan ta kan ga disusutkan, kalo harta tersebut dijadikan inbreng ke perusahaan penyusutannya boleh atau tidak boleh?
|jawab =
di aturan TA sebatas "Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan", kalau butuh penegasan bisa konfirm kpp
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~