{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
izin tanya mas mba PT kami npwp nya sudah non efektif Dan sdh dalam proses likuidasi Tapi, kami memang masih menjalankan bayar Dan lapor utk SPT Masa PPh 23 Sy mau nanya, apakah PER 24 yg mengenai SPT Unifikasi itu berlaku jg ya utk PT kami?
|jawab =
WP mengakui bahwa status NE nya sudah di setujui KPP. Jika memang statusnya NE, tidak wajib lapor. Tapi ada kemungkinan status WP aktif lagi, karena dia lapor SPT Masa PPh 23. Untuk PER-24/2021 , wajibnya mulai april. Tapi akses ebupot unifikasi sudah dibuka sejak saat ini.
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~