{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"dari jan-des 2021 kami mendapatkan DTP 21, namun utk THR kan setor biasa, pas akhir tahun ada pegaawai berhenti ada lebih bayar pph 21nya, atas lebih bayar pph 21 tersebut bisa dipbk tdk pak? apa itu satu kesatuan dengan DTP? misalnya pph 21 jan-des harusnya 10, total pph 21 DTP+Non DTP yg sudah dilaporkan 12, lebih bayar 2, ( 2 nya itu dari pembayaran pph 21 THR) bisa dipbk tdk ?"
|jawab =
LB di spt masa pph pasal 21 bisa dikompensasi ke masa berikutnya, kecuali dalam kasus ini jika ada yg berasal dari dtp, maka yg dtp tidak dapat dikompensasi
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~