{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
syarat dividen sesuai pasal 24 pmk 18 2021 apakah rups dan dividen interim bisa secara internal tanpa adanya akta notaris?
|jawab =
pada ayat 1 di pasal 24 ada klausul b, yaitu dividen yg dibagikan berdasarkan Dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Silakan disesuaikan dgn ketentuan yg berlaku mengenai dividen interim. pada ayat 2 juga disebutkan klausul selain 2 dasar di ayat 1, yaitu untuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian Dividen sejenis.
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~