{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika wp menjual BKP dengan FOB destination, BKP diterima oleh pembeli pada tanggal 28 Maret 2022 dan wp menerbitkan Faktur Penjualan (invoice) pada tanggal 2 April 2022. penjelasan PP 9/2021 Pasal 17 ayat 3 huruf a: saat penerbitan faktur penjualan ditetapkan sebagai saat penyerahan barang yang menjadi dasar saat terutangnya PPN. Kami mohon konfirmasi Wajib Pajak menerbitkan Faktur Pajak untuk invoice tanggal 2 April 2022 dengan tarif 11%, walaupun BKP diterima oleh pembeli pada bulan Maret
|jawab =
PP 9 Tahun 2021: saat penerbitan faktur penjualan (invoice) ditetapkan sebagai saat penyerahan barang yg menjadi dasar saat terutangnya PPN. Silakan dijawab iya/tidak, mba. Kemudian tekankan juga bahwa di aturan tsb juga menyebutkan bahwa ketentuan tsb harus dilakukan berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum serta diterapkan secara konsisten/taat asas oleh PKP. Jika WP berkenan, akan lebih baik lagi jika konfirm ke AR di KPP terdaftarnya.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~