{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#42Q : Apabila WP lembaga keuangan lupa menyampaikan laporan Informasi Keuangan pada portal EOI sanksinya apa ya mas mbak? Apakah sesuai Pasal 7 Perpu 1 2017 itu masih berlaku, dan apakah bisa dilaporkan lewat batas waktu?
|jawab =
#42A: bisa sampai pidana sih ini. tp sebenarnya ada alurnya juga yg diatur di PMK 19/2018 mulai pasal 31 ya
ARRY MUKTI PRABOWO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~