{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#62Q: Selamat Siang, saya mau menanyakan mengenai perhitungan pph 21. ada pembagian komisi untuk direktur, namun direktur bukan merupakan pegawai tetap. direktur tsb jg sebagai pemegang saham atas komisi tersebut bagaimana cara perhitungannya?
|jawab =
#62A sebentar mba apakah dianggap sbg komisaris? jelaskan ttg komisaris tapi bukan pegawai tetap. perhitungannya ada di lampiran PER 16 th 2016
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~