{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#23Q: untuk bisa potong PPh 15 atas pelayaran dalam negeri memerlukan SIUPAL?
|jawab =
#23A: Pada SE 29 th 1996 dijelaskan: Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri adalah orang yang bertempat tinggal atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain. memang tidak diinfokan secara gamblang kalau dokumen pembuktiannya adalah SIUPAL kalau dia memenuhi definisi perusahaan pelayaran dalam negeri berdasar SE tsb, maka silakan arahkan ke Pasal
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~