{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas mbak wp tanya ada perubahan bentuk ttd dari orang yg berhak menandatangani FP apakah perlu di lapor perubahan ke KPP?
|jawab =
Terkait TTD pada FP, yang ada diatur hanyalah terkait pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya, serta perubahan pejabat/pegawai yang berhak menandatangani Faktur Pajak, mas. Rujukannya ke PER-14/PJ/2012. Tetapi tidak diatur terkait perubahan bentuk ttd. Sebaiknya WP coba konfirm ke KPP terdaftarnya, terkait perubahan specimen ttd tsb.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~