{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
(twitter) https://twitter.com/chiensugianto/status/1479376382782181376 Terkait PPS, untuk dana SBN itu ketentuannya harus langsung ditempatkan? Pelaporannya bagaimana ya? Twitter (https://twitter.com/chiensugianto/status/1479376382782181376) Chien Sugianto @DitjenPajakRI Maaf @kring_pajak untuk dana sbn itu ketentuan nya harus lgsg di tempatkan ? Pelaporan nya seperti gmana tuh ?
|jawab =
bentuk investasi harta PPS pada hilirisasi SDA dan/atau SBN dilakukan dgn batas waktu paling lambat 30 September 2023 dgn holding period 5 tahun sejak diinvestasikan. WP wajib menyampaikan laporan realisasi investasi melalui laman DJP Online. Informasi yg dilaporkan: informasi per akhir tahun buku sebelum tahun laporan disampaikan. Waktu pelaporan: - pelaporan tahunan paling lambat pada saat berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Tahunan - dilaporkan sampai dgn berakhirnya batas waktu in
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~