{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#39Q : Email Mohon Bantuannya mas/mba Selamat Siang. Kami dari Yayasan Rismaba Cikarang ingin bertanya mengenai pembuatan NPWP. Jika Yayasan sudah memiliki NPWP apakah perlu TK/Sekolah yang dibawah naungan Yayasan membuat NPWP kembali? Dan jika harus membuat juga apakah data yang digunakan bisa sama?
|jawab =
kalau TK/Sekolah lainnya berkedudukan / tempat kegiatan usahanya berada di wilayah kerja KPP yang berbeda maka harus daftar NPWP Cabang. Pasal 3 Per-04/2020
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~