{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat pagi, saya ingin bertanya mengenai aturan baru Pembuatan SPT/Bukpot Unifikasi berdasarkan Per-24-PJ-2021, Apakah mulai masa pajak Januari 2022 sudah dapat digunakan untuk semua Wajib Pajak Badan ?
|jawab =
pasal 13 ayat 2 per 24/2021 Untuk wp yang sebelumnya belum pake spt masa unifikasi, dapat dilaksanakan mulai masa pajak jan 2022 dan harus dilaksanakan mulai masa pajak april 2022
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~