{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
as mba, wp nanya apakah harus mengkoreksi biaya PPN LB (nilai LB pada SPT PPN dibiayakan di laporan keuangan). Udah dijelaskan liat pasal 6/9 UU PPh, kata wp ga dijelaskan di pasal tersebut. enaknya gmn jelasinnya ya??
|jawab =
silahkan dipastikan apakah PM ybs sudah dikreditkan atau belum. selama PM tidak dikreditkan, maka bisa dijadikan biaya pengurang ph bruto.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~