{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#30Q: twitter @kring_pajak OP pernah ikut TA yg pertama, Tapi masih ada asset yg belum diungkapkan. Asset itu akan dilaporkan di PPS ini ( kebijakan 1) .Misalnya tabungan, tahun perolehan 2013. Apakah nilai nominal yg dicantumkan adalah saldo tabungan 31 Desember 2015? Tks https://twitter.com/Tacanamuslimah/status/1480217951370235916
|jawab =
#30A Pasal 5 ayat (9) UU Nomor 7 tahun 2021 dan Pasal 3 ayat (4) PMK-196/PMK.03/2021 Nilai Harta yang dijadikan pedoman untuk menghitung besarnya jumlah Harta bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan: a. nilai nominal, untuk Harta berupa kas atau setara kas; sesuai kondisi dan keadaan Harta pada akhir Tahun Pajak Terakhir. Pasal 1 angka 9 dan 10 PMK-196/PMK.03/2021 9. Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan
TI APRI NADILLA S. PANE
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~