{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila lawan transaksi sudah melakukan pembetulan DGT Form lalu saya ingin upload ulang e-SKD menggunakan DGT Form yang benar, apakah perlu melakukan deactive e-SKD yang sebelumnya sudah diupload namun terdapat kesalahan pada penulisan lawan transaksi?
|jawab =
Kalau pengisian SKD sebelumnya ada yg salah silahkan di deaktivasi terlebih dahulu kemudian input yg baru. Namun jika WP takut/ragu, boleh kalau mau dipandu input dulu sesuai SKD terbaru dari lawan transaksi, berhasil atau tidak, kalau memang tidak bisa, maka silakan yang lama di-deaktivasi dulu
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~