{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
tadi pas aku gali, dia bilang gini mas: - bentuk usahanya CV, menggunakan SKET ini dari tahun 2019, npwp badan terdaftar thn 2013 - saya mengajukan sket ke kpp pada tahun 2019, dan sket berlaku sd 31 des 2021 - usaha di bidang jasa konsultasi manajemen - saya ada penjualan di bulan des 2021 dan dipotong 0.5% oleh customer - pada saat kmrin sy mau cetak sket di djp online , tidak bisa, karena sdh melewati tahun
|jawab =
Kalau memang terdaftarnya sblm 8 juni 2018 , berarti 4 tahun dihitung dari tahun berlakunya PP 23 2018 , dari 2018 s.d 2021 ajaa . 2022 udah gak bisa . Secara ketentuan masih bisa yg desember 2021 , karena melihat saat terutangnya pemotongan tsb , Kalau memang validasi gagal juga , saran terakhir WP harus ajuin SKET lewat DJP Online soalnya kadang ebupot unifikasi datanya gak sinkron dgn data KPP harus dibantu tarik lewat yg di sket DJP Online . Tapi karena WP mau ajukan udah dicoba gak bisa y
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~