{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika e-SKD 2021 sudah habis periode, dan akan merekam e-SKD 2022, apakah e-SKD 2021 harus di non-aktifkan? Jika sudah terlanjur di non-aktifkan apakah akan bermasalah?
|jawab =
Menu deaktivasi ini sbnrnya tidak dibahas di aturan . Sesuai juknis user ESKD seperti ini Deaktivasi dilakukan oleh Pemotong dan/atau Pemungut yang telah melakukan penyampaian SKD WPLN namun diketahui kesalahan penyampaiannya di kemudian hari. Kalau udah terlanjur di deaktivasi , menurutku pemotong sarankan untuk input ulang aja form DGT tsb di ESKDnya , mba Soalnya pemotong yg menerima form DGT sbg pemotong pertama ada kewajiban untuk input form DGT ke eSKD sesuai per 25/pj/2018 .
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~