{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
selamat pagi.. sy ingin tanya terkait pemotongan pph pasal 23, jika wajib pajak sudah bayar di oktober, invoice baru diberikan tertanggal desember, untuk potput dan pelaporan ketika bayar atau ketika invoice? mas/mba, mau mastiin, ini tetep ketika bayar bukan ya? ketentuannya dmn ya mas/mba?
|jawab =
Setelah digali , PPh 23 atas jasa . Penjelasan pasal 15 ayat 3 PP 94 tahun 2010 Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah pada saat pembayaran, saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen) dan jatuh tempo (seperti: bunga dan sewa), saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur (seperti: royalti, imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya). Jadi, saat terutangnya pph 23 jasa mengikuti - saat yang ditentukan dala
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~