{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
M Salahuddin Alfarisyi: WP PKP melakukan trader gas alam yang digunakan di dalam negeri, apakah gas alam tersebut dikenaan PPN dan ketentuannya apa ya?
|jawab =
#51A : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.011/2012 Pasal 1 ayat 1 Gas bumi merupakan jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 1 ayat 2 Cakupan gas bumi yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a.gas bumi yang dialirkan melalui pipa; b.Liquified Natural Gas (LNG); c.Compressed Natural Gas (CNG). Kalau masuk cakupan gas bumi diatas maka m
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~