{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
:tagihan faktur pajak dan invoicenya dibulan oktober 2021 tapi sampai akhir desember 2021 belum dibayar.akan dibayar dibulan maret 2022. penyetoran ke kas negara dan pelaporan pph 23 dan pph 4 ayat 2 harus dimasa apa ? untuk pasal 23, pake ketentuan pasal 15 PMK 94/2010 kah mba/mas?
|jawab =
kalau sewa alat kan ikut ke PPh 23 nya ya mba jadi masuknya ke PP 94/2010 pasal 15 nya. Untuk jasa konstruksi Saat terutangnya PPh atas Jasa Konstruksi adalah pada saat pembayaran (Pasal 5 ayat (1) PP 51 TAHUN 2008)
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~